Kamis, 29 Agustus 2019

PENJELASAN PENGURUSAN IMPORT & IMPORT

Ketentuan EXPORT

Yang menjadi ketentuan umum dalam ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negeri. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :
1. Syarat-syarat ekspor
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Mendapat izin usaha dari Departemen Teknis / Lembaga Pemerintah Non Departemen
  • Memiliki izin ekspor, seperti :
    • APE (Angka Pengenal Ekspor), untuk eksportir berlaku selama lima tahun
    • APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara), berlaku selama dua tahun
    • APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas)
2. Harus exportir
  • Eksportir adalah pengusaha yang dapat melakukan ekspor yang telah memiliki SIU atau izin usaha.
3. Exportir terdaftar
  • Adalah perusahan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai peraturan yang berlaku
4. Barang export
  • Barang ekspor adalah jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku





2.IMPORT

  • Impor adalah suatu proses transaksi barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain secara legal yang umumnya dilakukan dalam proses perdagangan. Proses impor pada umunya adalah suatu kegiatan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Dalam setiap prosesnya, impor barang campur tangan dari bea cukai di negara pengirim ataupun negara penerima.
  • Perlu kehati-hatian dalam setiap kegiatannya, karena pada umumnya ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh individu atau perusahaan yang baru memulai melakukan export dan import, diantaranya :
    • Tidak melakukan konsultasi terlebih dulu
    • Tidak memperhatikan kelengkapan dokumen sebelum export dan import
    • Harus mengetahui alur dan prosedur yang seharusnya dilakukan
    • Kurangnya pemahaman dalam setiap prosesnya
    • Terlalu melihat keuntungan, sehingga melupakan hal-hal yang sederhana

Ketentuan Impor

Ketentuan yang meliputi kegiatan impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam negeri. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :
1. Syarat-syarat impor
  • Memiliki izin impor seperti :
    • API (Angka Pengenal Impor) untuk importir umum, berlaku selama perusahaan menjalankan usaha
    • APIS (Angka Pengenal Impor Sementara), berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang
    • API(S), produsen untuk perusahaan diluar PMA atau PMDN
    • APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas), untuk perusahan PMA/PMDN
  • Persyaratan untuk memperoleh APIS :
    • Memiliki SIUP, untuk perusahaan menengah dan besar
    • Mempunyai keahlian dalam perdagangan impor
    • Referensi dari bank devisa
    • Bukti kewajiban pajak (NPWP)
  • Persyaratan untuk memperoleh API :
    • Wajib memiliki APIS
    • Telah melaksanakan impor minimal empat kali dan telah mencapai nilai nominal US$100.000,00
    • Tidak pernah mengingkari kontrak impor
2. Harus Importir
Adalah seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
  • Mencari co – partner di luar negeri. Dapat dilakukan dengan cara :
    • Mencari informasidi kantor kadin, kadinda, panjatapda (panitia kerja tetap daerah) di itngkat propinsi
    • Mencari referensi dari seksportir lain
    • Kontak langsung
  • Membuat sales contract
    • Sebagai komitmen yang telah disepakati secara lisan yang dituangkan dalam bentuk tertulis
    • Hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan sales contrast diantaranya harga jual barang, kondisi harga barang, jenis L/C yang diminta importir, pengapalan barang secara keseluruhan, dan  masa berlaku (tanggal expire date).
  • Transfering, yaitu eksportir melalui jasa angkutan darat/pengusaha organda mengirim barang komoditas ekspor dari gudang pemilik eksportir ke gudang.
  • Loading, yaitu kegiatan menumpuk barang digudang. Setelah kapal ada di dermaga dan siap menerima muatan, eksportir melalui jasa bongkar muat melanjutkan dengan menaikan/memuat barang ke dalam kapal.
  • Negotiating, yaitu kegiatan eksportir dalam mempersiapkan semua dokumen ekspor sebagaimana yang diminta di dalam L/C secara lengkap dan benar. Tujuannya agar tidak terjadi unpaid, yaitu bank devisa diluar negeri tidak bersedia membaya/menunda transfer valuta hasil ekspor ke negotiating bank

Istilah – Istilah EXPORT IMPORT

  • Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan.
  • FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk.
  • CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,  biaya kapal,  juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang.
  • CNF = Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan  ongkos kirim,  tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang.
  • OFR = Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi.
  • AFR = Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs).
  • FCL = Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini  setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft  dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft.
  • Notul = Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,  sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di  pelabuhan.
  • PIB = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB.
  • PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti.
  • HSCode = Adalah suatu  istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan  angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea.
  • Volumetrix = Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat  (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)  perbandingan tersebut.
  • AWB = Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak  posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang.
  • BL = Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara.
  • Commercial Invoice = Adalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat  tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai.
  • API = Adalah kependekan dari Angka Pengenal  Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
  • API-U ( Umum ) = Adalah suatu izin  sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import.
  • SRP = Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk  importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk  melakukan import barang.
  • LCL = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk  pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah  kubikasi atau kubikmeter.
  • Consolidasi = Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan  banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan.

    Best Regard
    Azham Pandhoro
    Manager Forwarder
    Mobile   : 0812-1378-3361
    Email      : azhampandhoro.jgc@gmail.com
    Website : www.jasaimportexport.ga
     
    Head Office :
    PT. JASINDO GLOBAL CAKRAWALA
    Jl. River Garden Boulevard, Komplek Ruko The Savoy No. C2/8,
    Jakarta Garden City, Cakung Timur, Kec. Cakung, 
    Jakarta Timur 13910
    Telp       : 021-2974-8461

Tidak ada komentar:

Posting Komentar